Kebakaran Hutan Lahan di Riau Memanas: 44 Orang Resmi Jadi Tersangka
Asap kembali menyelimuti sebagian wilayah Riau. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir terus meluas, memicu keprihatinan publik dan ancaman terhadap kesehatan warga. Menyikapi kondisi tersebut, aparat penegak hukum bergerak cepat. Sebanyak 44 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang melanda sejumlah titik di Riau.
Penetapan ini menjadi langkah tegas aparat dalam upaya menekan praktik pembakaran liar yang selama ini kerap lolos dari jeratan hukum.
Rentetan Kasus di Titik Rawan
Dari data yang dihimpun, kebakaran terjadi di berbagai kabupaten seperti Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Bengkalis. Modusnya pun masih klasik: membuka lahan secara cepat dan murah dengan cara dibakar.
“Sebagian besar dari para tersangka merupakan pemilik lahan dan pekerja yang diminta untuk membersihkan lahan dengan api,” ujar perwakilan Kepolisian Daerah Riau dalam konferensi pers.
Sebanyak 38 kasus karhutla telah masuk tahap penyidikan. Selain individu, aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kejadian ini.
Ancaman Hukum Tak Main-main
Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Kehutanan dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ragu menindak pelaku, baik perorangan maupun perusahaan, yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.
Selain proses hukum, pemerintah daerah juga tengah mempertimbangkan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang terbukti lalai mengelola area konsesinya.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan ribuan warga akibat kabut asap pekat yang mulai menyebar. Sekolah di beberapa kecamatan terpaksa diliburkan, sementara fasilitas kesehatan mencatat peningkatan kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas), terutama pada anak-anak dan lansia.
Sektor transportasi pun terdampak, dengan jarak pandang yang terbatas dan gangguan pada jadwal penerbangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Perlu Sinergi Semua Pihak
Kepolisian, TNI, BPBD, hingga masyarakat sipil kini bergerak bersama dalam penanggulangan karhutla. Patroli udara dan darat ditingkatkan, titik api terus dipantau lewat satelit, dan tim pemadam darurat diterjunkan ke lokasi rawan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan. Ini bukan hanya urusan hukum, tapi soal kelangsungan hidup bersama,” tegas pihak BNPB.
Penetapan 44 tersangka ini menjadi sinyal bahwa kejahatan lingkungan tak bisa lagi ditoleransi. Pembakar hutan bukan hanya merusak alam, tapi juga mencuri napas anak bangsa. Kini, saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu—demi Riau yang lebih bersih dan aman dari asap.