Menkumham: DPR Akan Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki babak baru. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan bahwa inisiatif pembahasan RUU yang krusial dalam pemberantasan tindak pidana korupsi itu akan diambil alih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah ini menandai perubahan penting dalam dinamika legislasi nasional, mengingat selama ini RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari inisiatif pemerintah, namun tak kunjung rampung karena berbagai dinamika politik dan tarik-ulur kepentingan.
Penegasan dari Menkumham
Dalam pernyataannya kepada media, Yasonna menyebut bahwa pemerintah memberikan ruang kepada DPR untuk menjadi pengusul utama RUU tersebut. Keputusan ini, menurutnya, merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi politik di Senayan yang lebih memungkinkan jika parlemen mengambil inisiatif langsung.
“Pemerintah terbuka jika DPR ingin mengambil alih. Tidak masalah. Yang penting substansi RUU-nya tetap kuat dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Yasonna, Senin (5/8).
Menkumham juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset, terlepas dari siapa yang memulai inisiatifnya. Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk mengejar aset hasil kejahatan yang selama ini sulit dirampas karena keterbatasan hukum yang ada.
Mengapa RUU Ini Krusial?
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mempermudah negara menyita dan merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi lainnya — tanpa perlu menunggu vonis pidana terlebih dahulu. Skema ini dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture.
Selama ini, proses perampasan aset bergantung pada putusan pidana inkrah, yang sering kali menyulitkan karena pelaku bisa mangkir, meninggal dunia, atau menyembunyikan harta dengan skema yang kompleks. Akibatnya, negara kerap gagal memulihkan kerugian keuangan dari para pelaku kejahatan kelas kakap.
Mandeknya Proses Legislasi
RUU ini sejatinya telah diusulkan sejak beberapa tahun lalu, bahkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas). Namun, pembahasannya berjalan sangat lambat. Sejumlah kalangan menilai hal ini disebabkan oleh resistensi dari pihak-pihak tertentu yang khawatir regulasi ini akan menyasar aktor-aktor besar di lingkar kekuasaan dan bisnis.
Berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti ICW dan Transparency International Indonesia, telah lama mendorong pengesahan RUU ini karena dianggap sebagai alat penting dalam memutus aliran uang haram dan menekan angka korupsi.
Bola Kini di Tangan DPR
Dengan pernyataan Menkumham tersebut, kini tanggung jawab penuh berada di tangan DPR untuk menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan kejahatan keuangan. Pengambilan alih inisiatif ini diharapkan menjadi momentum bagi parlemen untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya juga menyatakan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan untuk memproses RUU tersebut melalui inisiatif legislatif, asalkan ada kesepakatan politik yang solid di antara fraksi-fraksi.
Langkah DPR untuk mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset merupakan ujian nyata bagi integritas dan komitmen lembaga legislatif terhadap pemberantasan korupsi. Di tengah meningkatnya ekspektasi publik, proses legislasi ini tak boleh lagi tersandera oleh tarik-ulur kepentingan politik. Masyarakat kini menanti: akankah DPR menjawab tantangan sejarah ini atau kembali membiarkan RUU penting ini terkatung-katung?