KPK: 38 Tahanan Rayakan Idulfitri 1446 H dalam Suasana Khidmat dan Tertib
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan fasilitas bagi 38 tahanan untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di rumah tahanan (rutan) dengan suasana khidmat dan tertib. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menjamin hak-hak dasar para tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka.
Perayaan Idulfitri bagi para tahanan diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, di antaranya pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di masjid yang berada di lingkungan rutan. Kegiatan ini diikuti oleh para tahanan dengan penuh khusyuk dan khidmat.
Selain itu, KPK juga memberikan kesempatan bagi keluarga tahanan untuk mengunjungi dan bersilaturahmi pada momen yang penuh berkah ini. Kunjungan keluarga diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan emosional bagi para tahanan, sehingga mereka tetap merasakan kehangatan dan kebersamaan di tengah keterbatasan.
KPK memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri bagi tahanan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan, serta memastikan bahwa hak-hak tahanan tetap terpenuhi.
Langkah yang diambil KPK ini mencerminkan komitmen lembaga tersebut dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta memastikan bahwa setiap individu, termasuk tahanan, memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan merayakan hari besar keagamaan dengan layak.
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
• KPK memberikan fasilitas bagi 38 tahanan untuk merayakan Idulfitri 1446 H.
• Perayaan diisi dengan kegiatan keagamaan, termasuk salat Idulfitri berjamaah.
• Keluarga tahanan diberi kesempatan untuk berkunjung dan bersilaturahmi.
• Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai prosedur.
• Langkah ini mencerminkan komitmen KPK dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.